Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan dan edukasi kepada wajib pajak penjual tanah yang datang ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Senin, 15/7). Penjual tanah atas nama Lukman bersama anaknya Ulfa datang ke KP2KP Sinjai untuk berkonsultasi mengenai proses validasi pajak penghasilan atas penjualan tanah miliknya.

Lukman ingin mengajukan balik nama sertifikat tanah. Namun, persyaratannya adalah penjual harus telah memenuhi kewajiban pembayaran dan validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bukti penyetoran PPh Final tersebut menjadi syarat untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Orang pribadi maupun badan yang melakukan pengalihan harus menyampaikan permohonan penelitian atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pajak. Oleh karena itu, ia datang ke KP2KP Sinjai untuk menanyakan hal tersebut.

“Saya ingin melakukan validasi PPh penjualan tanah Bu, bagaimana caranya?” tanya Ulfa kepada petugas.

Petugas Loket TPT KP2KP Sinjai Hikmah pun menjelaskan persyaratan dan tata cara permohonan validasi PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Permohonan validasi PPhTB dapat diajukan secara online melalui laman pajak.go.id. Namun, syaratnya adalah penjual harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika tidak memiliki NPWP, maka permohonan validasi PPhTB hanya bisa diajukan langsung di kantor pajak dengan mengisi formulir.

Dalam hal ini, Lukman sudah memiliki NPWP sehingga ia dapat mengajukan permohonan validasi PPhTB melalui laman pajak.go.id pada layanan e-PHTB. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Tanah/Bangunan Beserta Perubahannya, proses validasi PPhTB sangatlah mudah dan cepat.

Wajib pajak selaku penjual tanah dan/atau bangunan dapat membuat billing PPh pada akun di laman pajak.go.id. Jumlah pajak yang harus dibayar adalah sebesar tarif 2,5% dari nilai transaksi jual beli yang tertera pada BPHTB atau akta jual beli. Jika sudah membuat billing, pajak dapat segera dibayar melalui mobile banking, kantor pos, atau bank persepsi. Jika sudah lunas, wajib pajak dapat melanjutkan permohonan validasi pada layanan e-PHTB dengan menginput data pembeli dan data NTPN (nomor tanda penerimaan negara) yang tertera pada bukti pembayaran pajak.

Hikmah pun melakukan asistensi pembuatan billing PPhTB. Setelah billing terbit, Ulfa segera melunasi pajaknya melalui mobile banking di ponselnya. Hikmah menjelaskan bahwa permohonan validasi PPhTB tidak dapat langsung diajukan saat setelah bayar, karena harus menunggu sinkronisasi NTPN terlebih dahulu. Wajib pajak dapat menunggu beberapa menit setelah membayar sebelum bisa melakukan validasi di e-PHTB.

Pada akhir kegiatan, Ulfa pun berterima kasih atas layanan yang diberikan dan akan melanjutkan proses permohonan validasinya secara mandiri. “Terima kasih atas bantuannya,” ucap Ulfa.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.