Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memenuhi undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap untuk memberikan edukasi mengenai aspek perpajakan atas pengelolaan keuangan dan hibah pemilihan serentak tahun 2024 (Selasa, 23/7). Berlangsung di Ruang Aula KPU Sidrap, kegiatan ini diikuti oleh sekitar empat puluh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bendahara KPU di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kepala KPU Sidrap Saharuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman setiap pengelola keuangan terhadap aspek perpajakan dari penggunaan dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. “Kami ingin belajar sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dana hibah Pemilu tahun 2024 dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Saharuddin.
Pada kesempatan ini, pemaparan materi dilakukan oleh Hamzah selaku Tim Penyuluh Pajak KP2KP Sidrap. Adapun pokok-pokok bahasan yang disampaikan di antaranya adalah mekanisme Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan dan tata cara pelaporan pajaknya. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Ketika KPU menerima hibah, atas penerimaan itu tidak dikenakan pajak. Namun, ketika KPU membelanjakan dana hibah tersebut dalam bentuk transaksi seperti belanja barang, belanja jasa, maupun pemberian honor, maka atas transaksi-transaksi tersebut baru terutang pajak melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan,” ujar Hamzah dalam pemaparannya.
Kegiatan berlangsung dengan cukup kondusif. Setiap peserta aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui kegiatan edukasi ini, KP2KP Sidrap berharap agar peserta kegiatan dapat lebih memahami ketentuan perpajakan yang berlaku serta memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 108 kali dilihat