Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan bekerjasama dengan Kecamatan Sidoarjo menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Rabu, 31/1). Sosialisasi ini digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Sidoarjo yang dihadiri oleh pegawai kecamatan dan kelurahan serta UMKM yang ada di Sidoarjo.
Mewakili dari pihak kecamatan, acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Ibu Susi Wulandari, S. Sos yang memberikan kata sambutan dilanjutkan acara inti sosialisasi mengenai PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan bagi para Pengelola Keuangan terutama bagi Pengelola Keuangan yang terlibat langsung dalam penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kecamatan dan kelurahan, serta UMKM yang terkait dalam mengenai hal ini.
Narasumber pada kesempatan kali ini adalah Saudara Febri Andi Darmawan selaku Penyuluh Pajak, KPP Pratama Sidoarjo Selatan, yang menyampaikan tujuan peraturan tersebut yaitu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak dan sekaligus bagi penerima penghasilan (pejabat/pegawai dalam melakukan PPh) atas penghasilannya sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak.
Pada sosialisasi ini, Andi menerangkan pula perubahan utama pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, antara lain tentang pengenalan tarif efektif rata-rata (TER) yang dikenakan atas penghasilan bruto baik dikenakan secara bulanan maupun harian.
Ketentuan terkait Tarif Efektif ini tidak membuat penambahan beban pajak, namun hanya perubahan skema perhitungan PPh pasal 21 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Selanjutnya narasumber membahas materi PPh 21 mengenai skema perhitungan untuk pegawai tidak tetap, misalnya pada pegawai yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu berlaku ketentuan khusus dalam PPh 21 pada pegawai tidak tetap.
Berdasarkan paparan materi tersebut, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan 2 (dua) tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum, serta Tarif efektif Pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER (Tarif Efektif Rata-rata), sesuai dengan ketentuan pada PP Nomor 58 Tahun 2023. Tarif Efektif Rata-Rata atau TER terbagi menjadi dua, yakni Tarif Efektif Bulanan (dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak) dan Tarif Efektif Harian (diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap yang didasarkan pada besaran penghasilan bruto harian). Penggunaan kedua jenis tarif tersebut bersifat wajib sesuai dengan ketentuan.
Sosialisasi PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023 di lingkungan Kecamatan dan kelurahan serta UMKM di Sidoarjo ini diharapkan dapat memberikan edukasi terkait PPh 21 atas penghasilan masing-masing pegawai dan UMKM yang terkait sehingga dapet melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2024 melalui website Direktorat Jenderal Pajak karena acara ini berlanjut dengan asistensi SPT Tahunan tahun 2024 dari pegawai KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang bertugas kepada para peserta.
Acara yang dihadiri oleh 50 peserta yang turut aktif pada sesi tanya jawab serta penyampaian testimoni dari peserta mengenai penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Juuda Rochmana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat