Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menggelar acara sosialisasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi perpajakan kepada pengelola keuangan di RSUD Siwa,  khususnya dalam hal pemotongan PPh 21. Kegiatan bertempat di Aula RSUD Siwa, Jalan A. Djaja No 1, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Kamis, 25/7).

Acara dibuka dengan sambutan oleh Gusaidi, Direktur RSUD Siwa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan agar acara ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pegawai pengelolaan keuangan dengan bertanya tentang permasalahan yang dihadapi terkait pemotongan pajak atas penghasilan para dokter, perawat dan pegawai yang lain apabila masih terdapat hal-hal yang masih belum dipahami. “Kami sangat berterima kasih kepada instansi perpajakan atas terselenggaranya acara ini dan saya harap kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pemotongan PPh 21 dengan skema TER,” ungkap Gusaidi.

Materi edukasi dibawakan oleh Penyuluh Pajak Petrus Manna. Sesuai tema sosialisasi, materi seputar TER diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi serta dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam penjelasannya, Petrus menegaskan bahwa ketentuan TER PPh 21 ini bukan suatu jenis pajak baru, tetapi yang membedakannya hanya pada mekanisme pemotongan. Selain menjelaskan aturan perpajakan terkait, Petrus juga memberikan studi kasus penghitungan pajak untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh para pengelola keuangan di RSUD Siwa.

“Hal yang dilakukan pertama kali yaitu cukup melihat status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu untuk menentukan kategori tabel A, B, atau C, kemudian untuk  besaran tarifnya barulah kita melihat lapisan penghasilan bruto merujuk pada tabel kategori TER yang tertera,” jelas Petrus. Terakhir, dijelaskan juga terkait pelaporan pemotongan pajak yang saat ini sudah lebih mudah dan terintegrasi melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id.

Dengan diadakannya edukasi ini, KP2KP Sengkang berharap dapat membantu para pengelola keuangan RSUD Siwa untuk memahami dan melaksanakan tugasnya. Mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh 21 melalui skema TER, serta turut berperan dalam mewujudkan tertib administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Achmad Ichsan Sutama
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.