Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi perpajakan Coretax DJP pada ruang kelas pajak KP2KP Sengkang, di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Selasa, 25/02).

Pelaksanaan Bimtek tersebut dihadiri oleh beberapa Bendahara Kementerian Agama Satuan Kerja (Satker) Pendidikan Agama Islam Kabupaten Wajo, antara lain Bendahara Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Wajo, Bendahara Madrasah Tsanawiyah (MTsn) 1 Wajo, dan Bendahara MTsn Siwa.

Sebelum memulai pelaksanaan Bimtek, para bendahara diminta untuk memastikan terlebih dahulu kontak berupa surat elektronik dan nomor gawai penanggung jawabnya (PIC) yang masih valid dan dapat diakses. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan proses perubahan kata sandi akun Coretax DJP.

Setelah memastikan kontak Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan PIC telah sesuai, pelaksanaan Bimtek kemudian dimulai pada pukul 09:00 WITA.

Materi perpajakan interaktif serta metode praktik langsung pada kegiatan tersebut dibawakan oleh Muh Azzahir selaku Pelaksana KP2KP Sengkang. Ia memaparkan beberapa materi seperti dasar aturan, tata cara perubahan kata sandi, tata cara log-in, permintaan kode otorisasi/sertifikat digital, penetapan PIC, pembuatan bukti potong, pembuatan SPT masa, serta pelaporan, dan pembayaran pajak terutang.

Rusman selaku Bendahara MAN 1 Wajo menanyakan tentang prosedur pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Izin Pak, tadi kita sudah membahas terkait e-Bupot PPh, saya ingin tanyakan untuk prosedur pembayaran PPN-nya bagaimana ya pak?” tanya Rusman.

Zahir kemudian menjelaskan prosedur pembuatan kode billing atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada laman aplikasi Coretax DJP. “Izin Bapak dan Ibu sekalian, atas pembayaran PPN yang transaksinya dilakukan bersama dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak), langkah pertama adalah harus memastikan bahwa faktur pajak telah diterima dengan cara melakukan pengecekan pada tab e-Faktur yang ada di akun Coretax (DJP—red) pada menu pajak masukan,” ujar Zahir.

“Bapak-Ibu cukup memastikan bahwa data faktur pajak tersebut, masa pajak dan nominalnya telah sesuai dengan nilai transaksi yang dilaksanakan. Apabila terdapat kesalahan, Bapak-Ibu dapat melakukan retur atau pengembalian atas pajak masukan tersebut. Langkah berikutnya, membuka menu SPT (Surat Pemberitahuan) untuk selanjutnya membuat konsep SPT Masa PPN seperti yang telah kita laksanakan sebelumnya, kemudian diikuti langkah terakhir yaitu klik tombol ‘Bayar dan Lapor,” tambah Zahir.

KP2KP Sengkang berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan edukasi aplikasi Coretax-DJP dapat membantu memberikan pemahaman terkait aplikasi Coretax DJP yang disusun sebagai bentuk pembaruan sistem administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Riza Kurniawan
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.