Fatma Eka Sari dan Exa Purba, pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan verifikasi lapangan CV Mustari Jaya beralamat di Jalan Poros Kabupaten, Desa Mukti Jaya RT.007, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Senin,18/7).
Wajib pajak yang bergerak di bidang angkutan sewa ini sebelumnya telah melakukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP ke KP2KP Sangatta.
Kunjungan ini merupakan rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak.
Di sela-sela pertemuan ini, Exa Purba juga menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP serta mengedukasi CV Mustari Jaya nantinya ketika permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai, maka selanjutnya mengajukan permohonan sertifikat elektronik, instalasi aplikasi perpajakan dan rutin melakukan pelaporan SPT Masa.
- 12 kali dilihat