
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan menghadiri Diseminasi Perpajakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Persiapan SP2DK, dan Pemeriksaan Pajak Aquarius Boutiqe Hotel Sampit (Kamis, 25/8). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Wilayah Kalimantan Tengah.
Ketua IAI Wilayah Kalimantan Tengah M. Yogiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi perpajakan tersebut merupakan pelaksanaan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan IAI Wilayah Kalimantan Tengah sebagai upaya untuk meningkatkan peran Profesi Akuntan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
Tidak jauh berbeda, Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa diseminasi perpajakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi yang baik untuk menyebarluaskan informasi perpajakan terkini yang bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penyuluh KPP Pratama Sampit Ryan Ezkiriyanto secara khusus menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam salah satu paparannya, Ryan menyampaikan bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sedangkan untuk Wajib Pajak Cabang nanti akan memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.
“Selama masa transisi, NIK maupun NITKU (NPWP 15 digit) tersebut mulai dapat digunakan untuk administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU akan dilaksanakan secara penuh mulai 1 Januari tahun 2024," ujar Ryan.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Ryan Ezkiriyanto |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Mutia Ulfa |
- 54 kali dilihat