
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menyosialisasikan kembali kewajiban perjapakan bagi bendahara pemerintahan bertempat di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Samarinda (Kamis, 1/9).
Membuka kegiatan sosialisasi Fungsional Penyuluh Pajak (Ikhwan Latief) menjelaskan, “Ke depan pembayaran dan pelaporan instansi akan lebih mudah lagi, proyek ambisius Single Login DJP akan dibuat dengan user interface dan wizard yang akan otomatis akan menghitungkan pajak yang harus dibayarkan sekaligus melaporkannya dalam SPT.”
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh pasal 21, dan sanksi perpajakan menjadi sorotan utama dalam sosialisasi kali ini.
Dinamisnya peraturan perpajakan dalam beberapa tahun 5 terakhir mengharuskan bendahara pemerintah untuk belajar lagi peraturan perpajakan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik, benar, dan tertib.
“Kami sangat senang mendengar banyaknya kemudahan yang dikembangkan DJP untuk memudahkan kami wajib dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan perubahan yang akan datang tentu kita sebagai wajib pajak tidak akan merasa diberatkan lagi,” tutur bendahara Dinas Kelautan Dan Perikanan.
Dengan adanya proyek ini dipastikan Wajib Pajak Bendahara Pemerintahan akan mendapat banyak kemudahan dalam pembuatan bukti potong dan laporan SPT Masa. Namun canggihnya sistem tidak berarti jika tidak diikuti pemahaman material perpajakan yang kuat. Untuk itu Ihwan Latief menyegarkan kembali mengenai kewajiban pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Instansi.
Ikwan Latief juga memberikan contoh kasus yang sering ditemui beserta cara penghitungannya serta mencontohkan cara pelaporan dan pembuatan bukti potong di laman DJP Online.
Pewarta: Muhammad Muflih Fajrianto |
Kontributor Foto: Muhammad Muflih Fajrianto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat