Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang menyelenggarakan kegiatan edukasi sistem Coretax DJP kepada seluruh Bendahara Gampong di Kota Sabang yang bertempat di KP2KP Sabang, Kota Sabang (Kamis, 6/2).

Kegiatan edukasi dihadiri oleh delapan belas bendahara dari masing-masing Gampong di wilayah Kota Sabang. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dan penerapan sistem Coretax DJP bagi Wajib Pajak bendahara.

Petugas KP2KP Sabang memberikan penjelasan terkait peran dan tanggung jawab bendahara dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Petugas juga mempraktikkan langsung sistem Coretax DJP kepada peserta diantaranya cara aktivasi Coretax DJP, penunjukan Penanggung Jawab Utama (Person in Charge/PIC), impersonating, pembuatan bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran.

Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi dengan praktik langsung bertujuan agar para bendahara Gampong dapat memahami cara penggunaan sistem Coretax DJP secara lebih aplikatif dan dapat mengimplementasikannya dalam tugas keseharian bendahara.

Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pajak, sehingga diharapkan dapat mendukung kepatuhan dan penerimaan pajak di masa mendatang.

Kegiatan edukasi seperti ini ke depannya juga akan dilakukan kepada para bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, bendahara instansi vertikal dan wajib pajak lainnya di Kota Sabang.

KP2KP Sabang berharap para bendahara dan wajib pajak lainnya di Kota Sabang dapat menggunakan sistem Coretax DJP dengan baik untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Edi Kiswanto
Kontributor Foto: KP2KP Sabang
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.