
Kantor Wilayah DJP Riau melalui Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mengadakan Bimbingan Teknis Diseminasi Pengisian e-SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) Objek PBB Sektor Perkebunan dan Sektor Perhutanan kepada para wajib pajak pemegang NOP PBB Sektor Perkebunan dan Perhutanan di Wilayah Kerja Kanwil DJP Riau (Kamis, 3/11).
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru dengan metode luring (offline) dan dilaksanakan melalui dua sesi acara. Jumlah peserta yang diundang sebanyak 279 wajib pajak yang terbagi 139 wajib pajak pada sesi 1 (pagi) dan 140 wajib pajak pada sesi 2 (siang).
Kegiatan Bimbingan Teknis ini diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Riau Moersalin Ananda Putra. Dalam laporannya disampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 14,66 juta hektare (ha) pada tahun 2021. Riau menjadi provinsi dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia yakni 2,86 juta ha (19,51% dari seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia).
"Pada tahun 2022 ini, luas lahan perkebunan yang telah teradministrasi di Kanwil DJP Riau seluas 1,19 juta hektar di mana jumlah luas tersebut bersumber dari data SPOP yang telah dilaporkan,” ungkap beliau. Hal tersebut tentunya masih belum sebanding dengan jumlah luas lahan yang didata oleh BPS, maka dari itu bimtek ini diselenggarakan dengan salah satu tujuannya adalah mengurangi terjadinya selisih luas lahan perkebunan antara yang dilaporkan oleh wajib pajak dan Instansi Pemerintah yang mengadministrasikan data perkebunan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari juga turut membuka kegiatan bimtek ini secara langsung. Selain itu Kepala Kanwil DJP Riau turut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu upaya menyamakan persepsi antara seluruh wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak di mana didalamnya terdapat unsur areal yang dikenakan PBB dan areal yang tidak dikenakan PBB.
Setelah itu beliau juga menyoroti sambutan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui video public campaign yang diputar pada awal acara mengenai Reformasi Perpajakan. “e-SPOP ini merupakan salah satu dari sekian banyak inovasi Direktorat Jenderal Pajak yang dulunya masih manual disampaikan menggunakan kertas, saat ini disampaikan secara online seperti Surat Pemberitahuan (SPT). Hal tersebut juga salah satu upaya DJP dalam mewujudkan Reformasi Perpajakan seperti apa yang disampaikan oleh pimpinan kami dalam video yang diputar,” pungkas beliau.
Dalam acara ini, para Fungsional Penilai Pajak yang merupakan Aparatur Sipil Negara berkesempatan menjadi narasumber acara ini secara langsung. Para Narasumber tersebut adalah Cici Marsella Sitorus dari Kanwil DJP Riau, Jansen Kristian Simangunsong dari KPP Pratama Bangkinang, Debora Saputri Br. Sirait dari KPP Pratama Dumai, dan Andy Anugrah dari KPP Pratama Bengkalis.
Dalam menyampaikan cara pengisian e-SPOP, para narasumber juga mengajak para peserta untuk turut mempraktikkan secara langsung melalui perangkat laptop yang dibawa oleh masing-masing peserta. Dalam kesempatan ini para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung tidak hanya mengenai pengisian e-SPOP namun mengenai isu dan masalah yang ditemui dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya kewajian PBB sektor perkebunan dan perhutanan.
Pewarta:Teddy Ferdiansyah P |
Kontributor Foto: M Subhan Ali Ridho |
Editor:Teddy Ferdiansyah P, Mutia Ulfa |
- 13 kali dilihat