
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan pelayanan konsultasi kepada Bendahara Desa Mensiau yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Putussibau, Kabupaten Putusibbau (Kamis, 9/3).
Petugas TPT KP2KP Putussibau menyediakan ruang kelas pajak sebagai tempat diskusi dan sosialisasi aplikasi e-Bupot instansi pemerintah ini. Kegiatan sosialisasi dimulai sejak pukul 09.30-11.00 WIB dengan didampingi Teguh Setyo Utomo selaku Pelaksana KP2KP Putussibau.
Tugas utama petugas helpdesk kali ini adalah memberikan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Sub Unit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Di awal sesi Teguh memeriksa dan mememastikan kembali kelengkapan berkas untuk memulai konsultasi. “Kami sudah membayar billingnya mas, biasanya kami mengajukan manual dengan stempel desa saja,” jelas Latifah di awal kegiatan sosialisasi.
Memulai diskusi Pelaksana KP2KP Putussibau pun mengarahkan agar Bapak Bendahara menyiapkan beberapa data pegawai untuk pengisian SPT 21 dan data Rekanan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa unifikasi. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan praktik tentang penggunaan Bukti Potong. Mengingat KP2KP Putussibau telah memastikan seluruh desa di wilayah Kapuas Hulu telah menerima Sertifikat Elektronik dan passphrase. Tim pelaksana KP2KP Putussibau pun menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Mbak Latifah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Di akhir sesi, Pelaksana KP2KP Putussibau menyampaikan informasi tentang ringkasan kewajiban bendahara selaku pemungut untuk menghitung, memungut/memotong, menyetor pajak dan melapor pajak melalui aplikasi e-Bupot atas setiap transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana desa.
- 6 kali dilihat