Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengadakan sosialisasi perpajakan e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Bendahara Kecamatan Boyan Tanjung yang bertempat di Ruang Kelas Pajak KP2KP Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Jumat, 14/04).
Kegiatan yang dihadiri oleh bendahara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi
Unifikasi SPT adalah proses penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis SPT ke dalam satu SPT. Dasar hukum dari unifikasi SPT adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan bukti pemotongan dan bukti pemungutan, pembuatan billing, serta pembuatan dan penyampaian SPT Masa PPh/ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat diakses oleh instansi pemerintah melalui aplikasi e-Bupot unifikasi di laman www.pajak.go.id.
Selain itu, kemudahan pelayanan, kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan, meningkatkan akurasi dan validasi serta bersifat one-stop application juga diperoleh dari SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat