Pemerintah Desa Karang Kemiri bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan di Pendopo Desa Karang Kemiri, Kecamatan Karanglewas, Banyumas (Selasa, 30/4). Acara ini diikuti oleh perangkat Desa Karangkemiri, termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, serta staf desa lainnya.
Sekretaris Desa Karang Kemiri Sangidin dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan memahami kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dede Budiman, auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materi tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan khusus untuk Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018.
Dede menjelaskan, keuangan desa adalah segala aktivitas yang dapat dinilai dengan uang dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pengelolaan keuangan desa itu harus transparan, akuntabel, partisipatif, disiplin, dan tertib anggaran. Sehingga, dalam APBDes yang dikelola oleh pengelola keuangan desa ada kegiatan pertanggungjawaban atas belanja desa, termasuk kewajiban perpajakan yang timbul atas belanja tersebut,” terang Dede.
Narasumber kedua, Wigih Prasetyo, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah desa. Wigih menegaskan, selain menyetor pajak, instansi pemerintah juga harus membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah. “Ada risiko sanksi jika terlambat menyetor atau melaporkan pajak,” ujar Wigih.
Wigih juga menjelaskan terkait perubahan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. “Untuk pemotongan PPh 21, berlaku mulai 1 Januari 2024, harus menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, “ ungkap Wigih.
Di akhir paparan, Wigih menyampaikan, apabila peserta kegiatan memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pembuatan bukti potong dan pelaporan melalui eBupot Unifikasi Instansi Pemerintah, dapat dilanjutkan dengan konsultasi lebih intens ke KPP Pratama Purwokerto baik secara daring melalui aplikasi pesan Whatsapp KRACA maupun luring dengan berkunjung ke kantor pajak.
Pada sesi diskusi, salah satu peserta, Desi, dari bagian Tata Usaha dan Umum menanyakan tentang kewajiban perangkat desa dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dodi Eko Suwito, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, menjelaskan bahwa perangkat desa dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib memiliki NPWP, tetapi NPWP dapat dibuat untuk keperluan administrasi dan bisa dinonaktifkan sementara jika diperlukan.
Melalui bimtek ini, Wigih berharap, Pemerintah Desa Karang Kemiri dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Meirna D, Dodi Eko S. |
Kontributor Foto: Dodi Eko S. |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat