Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur telah menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax yang ditujukan bagi para Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur (Kamis, 7/11).

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk mewujudkan sistem pengelolaan pajak di Indonesia yang lebih modern, detail, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Oleh karenanya, edukasi Coretax yang diselenggarakan KPP Pratama Pontianak Timur fokus pada implementasi Coretax yang berupa praktik secara langsung.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur menyampaikan informasi terbaru mengenai Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) melalui kegiatan edukasi kepada wajib pajak. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Pontianak Timur ini merupakan kegiatan edukasi aplikasi Coretax tahap 2, yang dilaksanakan setiap hari Kamis.

Tim Penyuluh Pajak menegaskan kembali bahwa Coretax ini merupakan layanan perpajakan yang cepat dan transparan pada akun wajib pajak sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Sistem ini mengedepankan fungsionalitas agar mudah diakses oleh wajib pajak yang memiliki perangkat beragam. KPP Pratama Pontianak Timur berharap kegiatan edukasi ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan setelah Coretax diimplementasikan.

 

Pewarta: Erina Yuniar Utami
Kontributor Foto: Erina Yuniar Utami
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.