Widya, wajib pajak yang berprofesi sebagai afiliator lokapasar, mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Senin, 28/10).

“Selamat pagi Mbak, saya ingin mencetak kartu NPWP untuk keperluan administrasi pendaftaran afiliator salah satu online marketplace,” ungkap Widya.

Petugas KP2KP Pinrang, Luna, kemudian mencetak kartu NPWP wajib pajak sembari menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi Widya. “Kewajiban Ibu setelah memiliki NPWP adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan dapat dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya,” jelas Luna.

“Siap mbak, bagaimana mekanisme pajak bagi afiliator seperti saya?” tanya Widya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Luna menjelaskan bahwa afiliator dikategorikan sebagai pekerjaan bebas. “Afiliator wajib melakukan pencatatan atas komisi yang diterima dari online marketplace setiap bulannya. Untuk penghitungan pajaknya, penghasilan bersih tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh,” urai Luna.

Widya pun berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan setiap bulannya. “Nanti setiap awal bulan akan saya sampaikan penghasilan saya Mbak, mohon dibantu hitungkan saja,” ujar Widya.

Melalui kegiatan edukasi seperti ini, Pajak Pinrang berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya. Pajak Pinrang pun selalu membuka pintu konsultasi daring melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.