Mengakomodir permintaan wajib pajak yang ingin mengetahui cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan adakan kelas pajak daring (Rabu, 31/1). Dihadri 64 Wajib Pajak Badan, kegiatan berlangsung  180 menit mulai  jam 09.00  hingga 12.00 WIB. Acara dipandu Haryani Utami pegawai KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Setelah membacakan susunan acara, dilanjutkan pembacaan skrip antikorupsi serta pre test. Pemateri  terdiri dari Rohmad Jaenal Alfian dan RR Trapsilo Anggoro Yekti Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Penjaringan.

Pada sesi pertama RR Trapsilo memaparkan tentang subjek penerima penghasilan, pemotong PPh Pasal 21/26, objek yang dipotong PPh Pasal 21/26 dan tata cara penghitungan PPh Pasal 21/26. “Pada PMK 168, pemotongan PPh Pasal 21 secara garis besar menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atau biasa disebut tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER,” papar RR Trapsilo.

“Dan perbedaan antara aturan lama dengan aturan baru terletak pada  kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, yaitu pada aturan lama jika pemotongan PPh Pasal 21/26 nihil, maka tidak ada kewajiban lapor, namun pada aturan baru kewajiban lapor tetap berlaku walaupun pemotongannya nihil atau pemotongan dengan tarif 0%,” lanjut RR Trapsilo.

Sesi kedua kelas pajak diisi materi aplikasi eBupot PPh Pasal 21/26 yang disampaikan Rohmad. Dalam penjelasannya, Rohmad mengemukakan bahwa fitur eBupot PPh Pasal 21/26 dapat diaktifkan dengan cara masuk ke menu profil pada DJPOnline, lalu pilih aktifasi fitur layanan, beri checklist pada kolom eBupot PPh Pasal 21/26, kemudian klik simpan. Maka fitur eBupot PPh Pasal 21/26 akan aktif dan muncul di menu prapelaporan ketika mengklik lapor di DJPOnline.

“Langkah-langkah pengisian aplikasi eBupot PPh Pasal 21/26 secara umum sama dengan langkah-langkah pengisian eBupot PPh Unifikasi yaitu, rekam dan posting bukti pemotongan, perekaman bukti penyetoran, penyiapan dan pengiriman SPT Masa,” ujar Rohmad.

Setelah penjelasan tentang aplikasi eBupot PPh Pasal 21/26, acara dilanjutkan diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan antara lain  cara mengimpor data bukti pemotongan jika jumlah karyawan banyak, cara penghitungan PPh atas Tunjangan Hari Raya (THR), dan mekanisme pengembalian jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21/26.

Untuk peserta yang masih mempunyai pertanyaan tetapi belum sempat dijawab pada sosialisasi ini, dipersilakan untuk melanjutkan pertanyaan melalui layanan konsultasi helpdesk via aplikasi Whatsapp.

Dengan Sosialiasi ini, Kepala KPP Penjaringan berharap wajib pajak teredukasi terkait aturan baru dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Pewarta:Mura Novia Nur Annisaq
Kontributor Foto: Mura Novia Nur Annisaq
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.