Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan sosialisasi kepada Para Pengelola Keuangan desa Pariaman Timur mengenai tata cara penggunaan sertifikat elektronik di Kantor Camat Pariaman Timur (Senin, 15/7). Acara dilaksanakan pukul 8.30 WIB dan selesai pukul 10.00 WIB.
Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan tentang sertifikat elektronik dan masa berlakunya. "Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat itu diberikan oleh DJP," ujar petugas.
Lebih lanjut, petugas juga menambahkan, "Permohonan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik dan melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020," tambah petugas.
Petugas KP2KP Pariaman juga menjelaskan kegunaan sertifikat elektronik. "Wajib Pajak bisa membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Untuk membuat bukti potong tersebut bisa dilakukan di djponline.pajak.go.id melalui menu e-Bupot Unifikasi. Ketika kita melaporkan SPT unifikasi di djponline.pajak.go.id, kita memerlukan sertifikat elektronik dan passphrase. Sertifikat elektronik itulah sebagai tanda tangan elektronik," ujar Petugas.
Petugas juga menambahkan, "Selain membuat bukti potong, di e-Bupot Unifikasi, kita juga bisa melakukan perekaman transaksi, pembuatan kode billing, posting, rekam pembayaran, dan submit SPT Masa, " tambah petugas.
Acara di KP2KP Pariaman berlangsung dengan lancar. Di akhir acara, petugas KP2KP Pariaman melakukan foto bersama dengan Para Pengelola Keuangan desa Pariaman Timur.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Harry Mulia Harianja |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat