Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi terkait Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (Kamis, 13/6).
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan.
Ulfa Sandari, Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan tentang syarat pendaftaran NPWP badan. “Sebenarnya pendaftaran NPWP badan sudah bisa dilakukan secara daring di ereg.pajak.go.id. Berdasarkan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dokumen persyaratan untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi ada profit (profit oriented ) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented ) adalah akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dan dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan. Jika Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia. Persyaratan tersebut diupload saat mendaftar di laman ereg.pajak.go.id."
"Bagaimana langkah-langkah dalam pendaftaran NPWP badan di ereg.pajak.go.id?" tanya wajib pajak.
Ulfa menjelaskan tentang langkah-langkah dalam pendaftaran NPWP badan dimulai dari mendaftarkan akun di ereg.pajak.go.id, mengisi form pendaftaran di ereg.pajak.go.id sampai dengan pengiriman NPWP elektronik melalui email.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran NPWP, Ulfa menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. "Setelah pendaftaran selesai, silakan periksa kotak masuk email Anda. Di dalamnya akan terdapat NPWP elektronik yang sudah dapat digunakan. Setelah memiliki NPWP, Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)," tambahnya.
Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id. Untuk registrasi akun di djponline.pajak.go.id, WP harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang didapat dari Kantor Pajak. Pelaporan SPT tahunan badan dilakukan setiap tahun paling lambat tanggal 30 April.