Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang berlangsung selama dua hari di Aula Lantai III KPP Pratama Pangkalan Kerinci (Rabu, 5/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah khususnya terkait pembuatan Bukti Potong 1721-A1/A2 tahun 2024 serta implementasi sistem perpajakan terbaru Coretax DJP.
Sebanyak 42 instansi pemerintah hadir secara luring dalam kegiatan ini, yang diwakili oleh bendahara masing-masing instansi. Selain itu, subunit kantor dinas juga turut berpartisipasi secara daring guna memastikan penyebarluasan informasi yang merata di seluruh jajaran pemerintahan daerah. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Nugroho Nurcahyono, serta didampingi oleh tim Seksi Pengawasan dan Fungsional Penyuluh, Haniatun Nashihah dan Septariansyah, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Nugroho Nurcahyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Pangkalan Kerinci untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah daerah memahami kewajiban perpajakan mereka, terutama dalam penyusunan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan penerapan sistem perpajakan terbaru Coretax DJP. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi dan memastikan kepatuhan yang lebih baik,” ujar Nugroho.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi potensi sanksi administrasi akibat kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kami berharap melalui asistensi ini, para bendahara instansi dapat lebih siap dan percaya diri dalam menjalankan administrasi perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai teknis pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 1721-A1/A2 tahun 2024, yang menjadi acuan bagi pegawai ASN dan non-ASN dalam penghitungan serta pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2024. Selain itu, sesi tanya jawab juga digelar untuk memberikan kesempatan bagi peserta berdiskusi langsung dengan tim KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Kegiatan sosialisasi dan asistensi ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPP Pratama Pangkalan Kerinci dalam mengoptimalkan layanan perpajakan melalui edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya instansi pemerintah daerah. Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Pratama Pangkalan Kerinci berharap agar instansi pemerintah daerah di Kabupaten Pelalawan semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih baik dan menghindari sanksi administrasi di masa mendatang.
Pewarta:Eva Aprillianti |
Kontributor Foto:Eva Aprillianti |
Editor:Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat