
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan ini dilakukan bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Aula KPPN Palu (Senin, 27/2).
Penandatanganan BA Rekonsiliasi dilakukan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Fatnini, M.Si., Kepala Seksi Bank KPPN Palu Bagus Prasetyo Wibowo, S.E., dan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu Ari Tri Leksono, S.E., M.A. Penandatanganan BA Rekonsiliasi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala KPPN Palu Mahfud. Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti hasil rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD, serta sebagai dasar penyaluran transfer dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Mengingat pentingnya peranan pajak dalam mendukung pelaksanaan program kerja pemerintah, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu Ari Tri Leksono berharap agar satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat melakukan penyetoran pajak dengan baik. Ari juga menyampaikan bahwa kerja sama antara KPP Pratama Palu dan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah dapat terus berlanjut dengan baik untuk mengamankan penerimaan pajak nasional atas belanja daerah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Di samping itu, perwakilan dari BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah juga menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan bimbingan dan arahan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus melaksanakan penyetoran pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan PMK-59/PMK.03/Tahun 2022.
Dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan dapat mendukung tercapainya penerimaan negara melalui pajak dan mempermudah pengawasan penyetoran pajak pusat.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 kali dilihat