
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menjalin sinergi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Palopo menyelenggarakan Business Development Services (BDS) dengan tema “Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro Kecil PK2UMK” yang bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Palopo, Jalan Andi Djemma Nomor 68, Kota Palopo (Rabu, 23/6).
BDS menjadi salah satu program dan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam dukungannya memberikan pelatihan dan bimbingan perpajakan melalui program pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya DJP untuk menjangkau wajib pajak.
Dalam kesempatan kali ini, Yohanes Ressy Adito Baraseta selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo memberikan penjelasan mengenai aturan terbaru DJP yang dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“UU HPP mulai berlaku sejak memasuki tahun 2022. Bagi pelaku UMKM dengan omzet Rp500.000.000 juta ke bawah tidak memilki kewajiban pembayaran pajak, namun kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan,” terang Yohanes.
Tim Penyuluh KPP Pratama Palopo memberikan edukasi lengkap mulai dari tata cara penghitungan hingga pelaporan bagi para peserta. Pelaku UMKM yang hadir mengikuti kegiatan hingga akhir acara.
Pewarta: Septia Nurfah |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Palopo |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat