Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi mengadakan penyuluhan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58 dan PMK 59 tahun 2022 kepada bendahara pemerintah instansi se-Kabupaten Ngawi. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Aula KPP Pratama Ngawi dan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB (Kamis, 15/7).
Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Ngawi Budi Hartono ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Ngawi sebagai narasumber menjelaskan terkait pokok-pokok perubahan kewajiban perpajakan bendahara instansi.
Budi Hartono menuturkan, dengan adanya penyuluhan ini diharapkan wajib pajak bendahara semakin paham, mengerti, dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan patuh, tepat, dan tertib.
- 11 kali dilihat