Kantor Pajak Mukomuko melaksanakan sosialisasi untuk memperkenalkan purwarupa situs Coretax dalam rangka persiapan implementasinya di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 25/9).

Sosialisasi ini dipandu oleh Patrissius Ardianta Rain Morron, petugas Pajak Mukomuko, yang memaparkan informasi mengenai situs Coretax kepada para wajib pajak, termasuk Persekutuan Komanditer Kheisya Mutya. Ardianta menjelaskan cara mengakses laman, penggunaan peran pengguna, serta pengelolaan sertifikat digital. Setelah pemaparan, wajib pajak diberi kesempatan untuk mencoba langsung situs Coretax, membuka profil, dan memeriksa status Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan informasi log in sementara.

Wajib pajak kemudian diajarkan cara menavigasi dasbor faktur pajak, baik masukan maupun keluaran, serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan. Ardianta turut mendemonstrasikan pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) dan pembayaran melalui e-Billing.

Wajib pajak berkata bahwa fitur dasar pada situs tersebut mudah dipahami karena mereka sudah terbiasa dengan administrasi perpajakan perusahaan.

"Secara general, prosedur perpajakan tidak berubah. Coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi ke dalam satu platform yang ramah pengguna, sehingga mempermudah administrasi perpajakan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak di Bengkulu lebih siap menghadapi pemutakhiran sistem inti administrasi perpajakan," jelas Ardianta.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Riza Linda Oktaviani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.