
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere Ni Wayan Sudani beserta dua orang Fungsional Penyuluh yaitu I Gusti Ketut Catur Putra Samadhi dan Yohanes Kristoforus Yanto melakukan kegiatan sosialisasi bagi Instansi Pemerintah Desa di Kabupaten Lembata (Rabu, 14/9).
Kegiatan yang mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa” ini mengundang seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa dari masing-masing desa. Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga mulai 12 September 2022 sebanyak dua sesi setiap harinya.
Sosialisasi ini bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lembata sehingga dapat menghadirkan seluruh Instansi Pemerintah Desa sebanyak 144 desa. Sesi satu dimulai pukul 08.30 s.d. 11.00 WITA yang kemudian dilanjutkan dengan sesi dua pukul 13.00 s.d. 15.30 WITA.
Sosialisasi pajak Dana Desa ini disambut baik oleh Yosef Raya selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lembata. Dalam sambutannya Yosef Raya meminta agar perangkat desa dapat mempertanggungjawabkan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Instansi Pemerintah Desa demi kesejahteraan masyarakat desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewajiban yang seharusnya.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para perangkat desa lebih memahami tentang cara mengelola perpajakan dari belanja anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa sekaligus juga tertib administrasi perpajakan dengan melapor SPT (Surat Pemberitahuan),” ujar Yosef Raya.
Sesi satu pada hari pertama dimulai agak sedikit terlambat karena budaya di Kabupaten Lembata yang menjadikan hari Senin adalah hari "Pasar" sehingga para wajib pajak baru mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WITA. Namun, hal itu tidak menghambat pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini karena 22 desa dari 24 undangan Instansi Pemerintah Desa hadir pada sesi satu.
Sosialisasi ini membahas pasal demi pasal kewajiban perpajakan oleh Instansi Pemeritah Desa termasuk perubahan yang terjadi karena terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dan kemudian dilanjutkan dengan sesi dua yang menghadirkan 23 desa dari 24 undangan Instansi Pemerintah Desa.
Pada hari terakhir, 141 Instansi Pemerintah Desa Kabupaten Lembata menghadiri kegiatan ini. Setelah tiga hari kegiatan berlangsung baru ditemui hal menarik yaitu masih banyaknya Bendahara Desa yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10% padahal tarif PPN sudah berubah menjadi 11% sejak 1 April 2021. Hal itu disebabkan karena banyak Bendahara Desa yang mengikuti pada aplikasi Siskeudes yang tarifnya harus diubah secara manual terlebih dahulu.
Ni Wayan Sudani berharap atas kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan ilmu kepada Instansi Pemerintah Desa terkait kewajibannya sehingga yang selama ini salah menjadi benar dan yang selama ini tidak tahu menjadi tahu, sehingga penerimaan perpajakan dari APBDesa sesuai dengan seharusnya sehingga akan kembali lagi kepada masing-masing desa. Ni Wayan Sudani juga mengingatkan untuk pajak yang masih kurang dibayar harus tetap disetor sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menghindari sanksi administrasi.
Pewarta:I Gusti Ketut Catur Putra Samadhi |
Kontributor Foto:I Gusti Ketut Catur Putra Samadhi |
Editor:I Gusti Ketut Catur Putra Samadh, Mutia Ulfa |
- 17 kali dilihat