Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui sosialisasi secara online melalui aplikasi Zoomlangsung dari KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang (Rabu, 15/2).

Penyuluh Madya Tangerang menyampaikan tentang dampak terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021, yaitu diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022.

 

Pewarta: Indra Martua Tamba
Kontributor Foto: Indra Martua Tamba
Editor: Ida Laila