
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan, dikenakan Bea Meterai.
Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) dalam kegiatan siaran langsung melalui platform Instagram @pajakmadyasmg di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Kamis, 14/10).
Nara sumber kegiatan edukasi yang dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 13.45 WIB ini adalah Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian Pratama dan Bramantha Aditya Rangga. Acara ini bertujuan mengenalkan kepada masyarakat tentang meterai elektronik yang telah diluncurkan pada tanggal 1 Oktober 2021 oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
“Meterai elektronik atau biasa disebut e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik. Adanya meterai elektronik adalah jawaban atas pemeteraian dokumen elektronik” jelas Rendy.
Rendy menjelaskan bahwa Bea Meterai elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021. “dengan berlakunya PMK 134/PMK.03/2021 ini, maka PMK 04/PMK.03/2021 dinyatakan tidak berlaku lagi” tambah Rendy.
“Pada PMK yang baru ini diatur mengenai pembubuhan melalui sistem meterai elektronik. Di dalam meterai elektronik ini tercantum kode unik dan keterangan tertentu” jelas Bramantha.
Terkait dengan kode unik pada meterai elektronik, Rendy menyampaikan bahwa kode unik yang dimaksud berupa dua puluh dua digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.
“Selain itu, keterangan tertentu yang dimaksud adalah adanya Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila, tulisan Meterai Elektronik, serta angka dan tulisan yang menunjukan tarif bea meterai, desainnya di dominasi warna merah muda” jelas Rendy.
Rendy menjelaskan beberapa informasi seperti cara pembayaran meterai elektronik dengan membuat kode billing dan cara mendapatkan meterai elektronik. “Untuk mendapatkan meterai elektronik dapat mengunjungi portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut, bila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),” pungkas Rendy.
Rendy menambahkan bahwa cara pembayaran meterai dengan SSP yaitu dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak 411611 kode jenis setoran 100, membuat daftar dokumen dalam hal pembayaran dilakukan atas dua atau lebih dokumen yang terutang bea meterai, kemudian melekatkan SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar dokumen tersebut.
Di penghujung acara Bramantha menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas DJP untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dalam penggunaan meterai elektronik. “Dengan adanya meterai elektronik, sejatinya akan meningkatkan aspek keamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan” ujar Bramantha.
Acara berlangsung interaktif dan diakhiri dengan memberikan hadiah berupa bingkisan menarik dari KPP Madya Semarang kepada salah satu penanya.
- 76 kali dilihat