
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar melakukan melakukan edukasi perpajakan melalui kanal Instagram Live di Studio KPP Madya Makassar, Kota Makassar (Kamis, 23/2). Mengusung tema 'Serba-serbi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan' kegiatan Instagram Live ini di pandu oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar.
Kegiatan yang diawali dengan pemaparan materi mengenai pengertian Surat Pemberitahuan (SPT). Yang kemudian menjelaskan mengenai bentuk SPT, jenis SPT, jenis penghasilan, dan perhitungan pajaknya. Selain itu, Penyuluh Pajak Madya Makassar juga tidak lupa menjelaskan mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan, hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan.
Selesai pemaparan materi, Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar Ouche dan Rivai membuka sesi tanya jawab dan menanggapi pertanyaan dari penonton yang ikut menyaksikan kegiatan secara daring.
“Kalau CV itu 4 tahun, begitu tahun kelima langsung menggunakan PPh Pasal 25 tapi lapornya sih seharusnya masih nihil. Namun terkadang wajib pajak memilih mengangsur pembayarannya daripada memilih melakukan pembayaran sekaligus,” jelas Rivai, salah satu Penyuluh Pajak Madya Makassar yang membawakan materi saat itu. "Berdasarkan laba di tahun keempat, itu yang dijadikan dasar perhitungan untuk angsuran yang akan dibayar di tahun kelima,” tambah Ouche.
KPP Madya Makassar senantiasa mengedukasi wajib pajak mengenai perkembangan terbaru demi kelancaran kewajiban perpajakan para wajib pajak. “Berdasarkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa NPWP Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK, maka kami juga mau mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai 31 Desember 2023,” ungkap Rivai.
Pihak KPP Madya Makassar berharap dapat memberikan edukasi kepada para wajib pajak yang mengikuti kegiatan ini terkait pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Zhafira Afanin |
Kontributor Foto: Zhafira Afanin |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 33 kali dilihat