Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula Ruang Rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat (Rabu, 17/1).
Sosialisasi tersebut digelar dalam dua sesi yang diisi oleh pemateri dari Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat. Pada sesi pertama dimulai pukul 10.00-11.30 WIB oleh Muhamad Zawani sebagai pemateri. Sementara sesi kedua dimulai pukul 14.00-15.30 WIB oleh Apen Sumpena sebagai pemateri.
Adapun sosialisasi ini diadakan untuk mengedukasi wajib pajak bahwa dengan diterbitkannya peraturan ini dapat memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak sebagai pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif tabel efektif.
Dalam sosialisasi ini pemateri menyampaikan beberapa poin penting dari PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023 yakni simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d. November), cara penghitungan PPh setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya, dan penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Selanjutnya tim Penyuluh Pajak mengajak para peserta untuk berdiskusi dan tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan foto bersama dan acara ditutup oleh tim Penyuluh Pajak Madya Jakarta Barat. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapakan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga tercipta mekanisme check and balance serta memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas penghitungan wajib pajak.
Pewarta: Arin Adinda |
Kontributor Foto: Sefy Ilmiati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 82 kali dilihat