Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menyelenggarakan kelas pajak daring tentang Penyampaian Permohonan Pemindahbukuan Secara Elektronik (e-Pbk) di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 16/2). Fungsional Penyuluh Juliana, Chairul, dan Ismail yang menjadi narasumber mengupas tuntas terkait pertanyaan teknis yang sering diajukan oleh wajib pajak saat mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Kelas Pajak dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 10.00 s.d. 11.45 WIB dan sesi kedua pukul 14.00 s.d. 15.45 WIB. Kelas Pajak dihadiri 138 peserta pada sesi pertama dan 178 peserta pada sesi kedua. Peserta yang hadir terdiri dari wajib pajak yang terdaftar maupun tidak terdaftar di KPP Madya Batam.

Setelah narasumber menyampaikan seluruh materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “Pada saat penyampaian permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk dibutuhkan serifikat elektronik (sertel). Apakah menggunakan sertel yang sama dengan e-bukpot?” tanya Andrias, perwakilan dari PT BSM. “Ya. Sertel yang sama bisa digunakan untuk segala penyampaian permohonan melalui pajak.go.id, baik permohonan e-PBK maupun e-bukpot,” jawab Juliana.

“Saya sudah melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) bulan Januari 2023, tetapi ternyata ada kelebihan bayar Rp200 ribu jadi atas NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Pajak) tersebut dibuatkan Pbk untuk bulan Februari 2023. Apakah bisa pakai e-Pbk?” tanya peserta lainnya, Melfa Simbolon. "NTPN sudah terekam dan dilaporkan melalui SPT unifikasi, bisa diajukan permohonan pemindahbukuan secara manual ke KPP, untuk saat ini belum diakomodir melalui e-Pbk. Adanya e-Pbk ini tidak menghapus pengajuan pemindahbukuan secara manual. Ke depannya, kita belum tahu apakah permohonan manual akan dihapuskan. Tujuan adanya e‑Pbk adalah untuk mempersingkat waktu dan memudahkan wajib pajak khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang jaraknya jauh," Jawal Chairul.

“Apakah Pbk dapat dilakukan untuk jenis pajak yang berbeda dan untuk tahun pajak yang berbeda pak?” tanya peserta lainnya, Tri Devi perwakilan dari PT Etowa. "Bisa. Sepanjang masih dengan NPWP yang sama," jawab Ismail.

“Dalam hal ini untuk status Pbk ditolak, kemungkinan bisa disebabkan karena hal-hal apa ya pak?” tanya Nanda Putri Angelia. “Penelitian permohonan Pbk dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014. Jika permohonan pemindahbukuan tidak sesuai dengan PMK tersebut, maka permohanan pemindahbukuan baik melalui e-Pbk atau manual ditolak,” jawab Chairul.

Masih ada pertanyaan lain, “Jika sedang proses Pbk atas beberapa NTPN dikarenakan kesalahan masa pajak (contoh Masa Pajak yang salah: Masa Desember 2022, Masa Pajak yang benar: Masa Januari 2023). Apakah saya boleh melakukan pelaporan Masa Pajak Januari 2023 atas NTPN lain yang sudah benar atau harus menunggu nomor Pbk terbit ya? Mengingat deadline pelaporan Masa Januari 2023 ialah tanggal 20 bulan ini,” tanya perwakilan dari PT Dimas Pratama Indah. "Pelaporan SPT Masa dapat dilakukan pada NTPN yang sudah benar tanpa perlu menunggu hasil Pbk untuk masa pajak yang sedang dalam proses penelitian," jawab Juliana.

Kelas Pajak diakhiri dengan sesi dokumentasi dan apresiasi kepada peserta atas antusiasme pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber.

 

Pewarta: Yessy Magdalena
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih
Editor: