Pesatnya kemajuan teknologi memfasilitasi penciptaan lapangan kerja untuk mereka yang akan bekerja di sektor online. Salah satu lapangan kerja baru yang sedang marak akhir akhir ini adalah shopee affiliator yang merupakan seseorang yang tergabung dalam Shopee Affiliate Program. Program tersebut mengajak para content creator untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara mempromosikan produk-produk shopee melalui akun media sosialnya.

Shopee affiliator masuk dalam kategori pekerjaan bebas. Penghasilan yang diperoleh sebagai shopee affiliator dikenai tarif pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21. Saat ini, salah satu syarat pencairan komisi dari Shopee Affiliate Program adalah dengan menginput NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)  16 digit, dimana NPWP 16 digit tersebut adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah dipadankan dengan NPWP.

Berdasarkan syarat pencairan tersebut, Ike Septia, salah satu content creator sekaligus shopee affiliator di Kabupaten Lumajang berkonsultasi kepada Lu’lu’ Maghfuroh, petugas TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Lumajang perihal Pendaftaran NPWP sekaligus Pemadananan NIK-NPWP (Kamis, 27/6).

Lu’lu’ memandu pendaftaran dan pemadanan NIK-NPWP Ike yang memilih untuk terpisah kewajiban perpajakannya dengan suami lewat laman ereg.pajak.go.id. Berdasar penuturannya, Ike tergabung dalam shopee affiliate program selama 6 bulan menggunakan 3 platform media sosial yang terhubung yaitu Instagram, Tiktok, dan Facebook.  “Sebagai content creator sekaligus shopee affiliator, saya rutin mengunggah konten di platform tersebut untuk memberi review dan mempromosikan barang mulai dari baju, perabotan rumah tangga dan dekorasi ruangan,” ucap Ike.

“Setelah memiliki NPWP, Ibu memiliki kewajiban perpajakan berupa lapor dan bayar pajak. Adapun pajak shopee affiliator biasanya otomatis dipotong setiap ada komisi oleh sistem shopee. Nah, pemotongan pajak dan komisi itulah yg dilaporkan pada SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan tiap tahunnya,” jelas Lu’lu’. "Dengan terbitnya NPWP ini, maka NIK Ibu Ike sudah otomatis terpadankan dengan NPWP. Silakan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit sebagai sarana administrasi perpajakan kedepannya," sambungnya. Tak lupa, Lu’lu’ juga mengingatkan Ike untuk melaporkan SPT Tahunan pada periode 1 Januari s.d 31 Maret agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan.

Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto: Dima Rahmadika Nazhiroh
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.