Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane bersama Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Kutacane berkolaborasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Instansi Vertikal setempat. Bertempat di Aula KPPN Kutacane (Rabu, 10/5).
Acara FGD dilaksanakan dari jam 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB dengan tema “Dampak Redesign Desentralisasi Fiskal pada UU HKPD terhadap Penguatan Fungsi Local Taxing Power”.
Hadir dalam FGD sebagai pembicara adalah Rike Ahmadi, M.Pd., yang merupakan Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Bidang Pendapatan BKPD Kab. Gayo Lues. Dalam pemaparan materi yang disampaikan, Rike Ahmadi menyampaikan materi tentang pokok-pokok aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU HKPD dirancang untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna memujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.
"Hal tersebut dapat dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah seperti pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat, transfer yang berkualitas dan perluasan akses pembayaran, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," kata Rike Ahmadi.
Dalam kesempatan lain, Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa redesign pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan local taxing power. “UU HKPD ini bagus sekali, mempererat kolaborasi pemerintah daerah dan pusat khususnya dalam penguatan local taxing power dengan tetap menjaga easy of doing business.” Kata Qomarudin.
Dalam pelaksanaan FGD tersebut, turut dihadiri pejabat/perwakilan dari pihak KPPN Kutacane, KP2KP Kutacane (P. Horas Barus dan Arashfahmita B.G), KP2KP Blangkejeren, Rektor Universitas Gunung Leuser Kutacane, BPKD Pemkab Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Inspektorat Pemkab Aceh Tenggara dan Gayo Lues, serta dari Badan Pusat Statistik Aceh Tenggara dan Gayo Lues.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Arashfahmita B.G, Pesta Horas Barus |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat