Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke tempat usaha wajib pajak PT SNP yang berlokasi di Dusun Sekar RT 012 RW 004, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo (Jumat, 19/7). PT SNP merupakan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang jasa pemasangan karet conveyor belt.
Pelaksana KP2KP Kraksaan yang bertugas, Sulthon Hanafi dan Anisa Fitriani, bertemu dengan Gusmao Rico Novandi selaku Direktur PT SNP. Sulthon menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melihat dan mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang dipersyaratkan dengan kondisi yang ada di lapangan. Selain itu, verifikasi lapangan digunakan untuk menentukan apakah alamat usaha wajib pajak sesuai dengan yang telah didaftarkan oleh wajib pajak saat melakukan permohonan pengukuhan PKP.
Lebih lanjut, Sulthon menanyakan terkait rincian usaha yang dilakukan oleh PT SNP. Gusmao menjelaskan, sebelum memulai usaha di bidang jasa pemasangan karet conveyor belt, terlebih dahulu pada tahun 2023, ia bersama Asosiasi Pedagang Besi Tua Desa Binor, Paiton melakukan penjualan besi dari hasil pelelangan oleh PT Yeoh Tiong Lay (YTL) Jawa Timur. “Tahun, ini untuk jasa pemasangan karet conveyor belt baru dilakukan sekali. Kami melakukan permohonan pengukuhan PKP guna mengikuti pengadaan dengan PLTU Paiton,” imbuh Gusmao. Karyawan yang dimiliki saat ini berjumlah 2 (dua) orang yang ditugaskan untuk melakukan pemasangan instalasi conveyor belt. Guna menjalankan administrasi perpajakannya, Gusmao dibantu oleh Moh. Nico Primanzah selaku Komanditer.
Sulthon menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memerhatikan hak dan kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP agar dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan terhindar dari sanksi administrasi perpajakan. “Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, selain memiliki kewajiban menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya,” jelas Sulthon.
Lebih lanjut, Sulthon menjelaskan terkait sanksi administrasi yang timbul apabila wajib pajak tidak atau terlambat dalam melaporkan SPT Masa PPN, yaitu denda sebesar Rp500.000, serta denda tidak atau terlambat lapor SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.000.000.
Wajib pajak memberikan respon positif atas edukasi yang diberikan oleh Pelaksana KP2KP Kraksaan dan bersedia untuk mengikuti setiap prosedur yang masih harus dilakukan sampai dengan aktivasi akun PKP selesai.
Pewarta: Anisa Fitriani |
Kontributor Foto: Anisa Fitriani |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat