Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menyelenggarakan Edukasi Coretax Tahap II kepada wajib pajak. Peserta kegiatan ini adalah 23 wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat yang diadakan di Aula Pejuang Kemandirian Bangsa KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang (Rabu, 4/12).
Kegiatan Edukasi Coretax Tahap II dibuka oleh Win Susilo Hari Endrias selaku Kepala KPP Pratama Kosambi dengan memperkenalkan tujuan dan manfaat Coretax bagi wajib pajak. Kemudian, kegiatan dilanjutkan oleh pemateri dari Fungsional Penyuluh Pajak Dyah Puspaningrum dan Moch. Miptahudin.
Aplikasi Coretax yang digunakan selama sesi edukasi ini merupakan purwarupa aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Januari 2025. Aplikasi ini merupakan contoh agar wajib pajak dapat mengenal tampilan dan berbagai fitur yang nanti resmi dirilis.
KPP Pratama Kosambi mengadakan kegiatan Coretax ini bertujuan agar wajib pajak dapat mempersiapkan diri dan mengenal aplikasi Coretax sebelum resmi dirilis. Selain itu, dalam perilisan aplikasi Coretax juga dibarengi dengan penetapan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pewarta: Karina Wahyu |
Kontributor Foto: Karina Wahyu |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 88 kali dilihat