Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak (Selasa, 25/6). Hal ini dilakukan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui tindakan penagihan aktif. Jurusita KPP Pratama Klaten, Joko Budiyanto dan Nata Adi Wibowo melakukan penandatanganan Berita Acara Penyitaan dan Pemindahbukuan aset Wajib Pajak ke Kas Negara bersama satu orang saksi perwakilan dari pihak Bank Danamon Cabang Solo Slamet Riyadi.
Pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan. Langkah ini sesuai dengan PMK 61 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran dilakukan pada harta kekayaan yang disimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Kami berharap melalui tindakan pemblokiran ini, penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara," ujar Joko Budiyanto. Sementara itu, Nata Adi Wibowo menambahkan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan penagihan pajak dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan Hendi Aldrianto menegaskan pentingnya kerjasama antara DJP dan lembaga keuangan dalam proses penagihan pajak. "Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses penagihan pajak berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan hasil yang optimal bagi penerimaan negara," pungkas Hendi.
Perwakilan saksi dari Bank Danamon Cabang Solo Slamet Riyadi, Rudi B. Manalu, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak. "Kami siap berkoordinasi dan mendukung setiap tindakan yang diambil oleh DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak," ungkapnya.
Dengan langkah pemblokiran dan penyitaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Tindakan tegas ini diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.
Pewarta: Laras Gumelar Pambudi |
Kontributor Foto: Laras Gumelar Pambudi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat