Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara (KPP) Pratama Batam Utara dan KPP Pratama Batam Selatan melakukan sosialisasi implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Aula Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/2).

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan Kepala Bagian Keuangan serta Bendahara Pengeluaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Acara dibuka dengan sambutan Wali Kota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid. Pada sambutannya, Jefridin menekankan pentingnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melakukan pemadanan data NIK-NPWP. “Implementasi ini berlaku nasional jadi saya berharap teman-teman OPD di Batam segera memadankan NIK menjadi NPWP,” ujar Jefridin.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf menambahkan bahwa dengan adanya pemadanan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat seluruh masyarakat memiliki kewajiban perpajakan, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. “Ketika persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi maka di situlah kewajiban perpajakan harus dijalankan,” ujar Delfi pada sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Kepri.

Selanjut, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, dan tata cara pemadanan NIK sebagai NPWP. “Selain untuk mewujudkan administrasi perperpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi, program ini juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” terang Suyamto.

Pada sesi selanjutnya Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri, KPP Pratama Batam, dan KPP Pratama Batam Selatan menjelaskan tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah khususnya penggunaan e-bupot instansi pemerintah. Aplikasi e-bupot instansi pemerintah adalah aplikasi yang disediakan pada laman DJP (DJP online) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan  untuk membuat Bukti Pemungutan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Editor: