Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Sragen (Selasa, 23/7). Edukasi ini merupakan salah satu acara dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen.\

Kegiatan ini melibatkan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu se-Kabupaten Sragen. Bimtek diselenggarakan di Aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen selama 2 hari yakni tanggal 23 Juli dan 24 Juli 2024.

“Kegiatan hari pertama dilaksanakan dengan mengundang bendahara dari 25 dinas dan juga 20 bendahara di tingkat Kecamatan. Sedangkan untuk hari kedua kami mengundang bendahara yang berbeda, yakni bendahara dari 43 instansi yang di antaranya adalah RSUD dan juga puskesmas,” ungkap Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah Kadiman.

Selain materi perpajakan yang disampaikan oleh pemateri dari KPP Pratama Karanganyar, peserta Bimtek mendapatkan materi dari Setda, materi dari bagian anggaran, bagian akuntasi, dan juga  Bagian Perbendaharaan BPKPD Kabupaten Sragen. Untuk materi perpajakan disampaikan oleh pemateri dari KPP Pratama Karanganyar yakni penyuluh pajak.

Windah Ferry Cahyasari, pemateri pada hari pertama memberikan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah, terutama perubahan terkait ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21. Ia mengungkapkan tata cara pemotongan pajak yang dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Selain itu, ia juga menekankan terkait kewajiban bendahara instansi pemerintah untuk membuat bukti pemotongan dan pemungutan pajak.

“Saya yakin Bapak Ibu Bendahara sudah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak dengan baik. Namun, beberapa bendahara belum menerbitkan bukti pemotongan maupun bukti pemotongan pajaknya. Setelah itu, kewajiban pajaknya adalah melakukan pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. Ini yang sering terlewat,” ungkap Windah.

Ia berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini, Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya dengan rutin melakukan pelaporan SPT Unifikasi dan SPT PPh 21  Instansi Pemerintah.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.