"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, wajib pajak secara bertahap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ucap Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Edwin Widiatmoko dalam edukasi yang ia sampaikan dalam Live, Pajak Menyapa melalui akun Instagram @pajakkaltimtara (Kamis, 18/7).

Tak sendiri, Audrey Callista Aisyah Hidayat hadir menemani Edwin dan berperan sebagai host. Keduanya mengudara memberikan edukasi perpajakan seputar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Terdapat 21 jenis layanan yang telah mengaplikasikan format NPWP baru ini, sehingga wajib pajak perlu memahami PER-6/PJ/2024. 

"Memahami PER-6/PJ/2024 menjadi kunci kelancaran transisi NPWP 16 digit. Ada beberapa poin penting dalam aturan ini. Terkait pemadanan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024, sedangkan Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah tetap menggunakan NPWP 16 digit. Selain itu, terdapat masa transisi untuk penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit yang berlangsung hingga 31 Desember 2024," terang Edwin.

Penundaan pemberlakuan NPWP 16 digit hingga akhir tahun 2024 memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri agar transisi penggunaan NPWP format baru menjadi lebih lancar.

Menutup Live Instagram tersebut, Edwin dan Audrey mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menyederhanakan sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan integrasi data. Implementasi NIK sebagai NPWP diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.