Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (Pajak Kabanjahe) mengadakan kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Dairi bertempat di Aula Sinergi kantor Pajak Kabanjahe (Rabu, 18/9). Kegiatan yang diikuti oleh 20 wajib pajak ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi perpajakan yang baru yaitu Coretax yang akan segera diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Pajak Kabanjahe Raden Rara Endah Padminingrum dalam sambutan menyampaikan beberapa kelebihan Coretax dari aplikasi perpajakan sebelumya yang akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak. “Coretax ini akan menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time (tracking) sehingga akan menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak,” jelas Endah.
Materi edukasi Coretax disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Pajak Kabanjahe Aterson JE Sitohang dan Daniel Mangara Hutagaol. “Mengingat purwarupa ini disiapkan pada saat Coretax sedang dalam masa pengujian, maka aplikasi yang kita gunakan pada praktik kali ini merupakan aplikasi yang belum sempurna,” ujar Aterson.
Salah seorang peserta edukasi menyampaikan ketertarikannya dengan Coretax ini dan berharap setelah mengikuti edukasi dan praktik secara langsung dapat memahaminya dengan baik dan mengaplikasikannya dengan lancar dalam menyelesaikan administrasi kewajiban perpajakannya
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat