Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Mengenai Penghitungan PPh Pemotongan dan Pemungutan (Kamis, 10/10). Kegiatan Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Bapel Jamkessos DIY Dra. Henny Aprita Rahayuningsih, Apt., M.Si., membuka acara dan menyambut baik kehadiran narasumber dari KPP Pratama Yogyakarta. Henny juga menuturkan bahwa sebagai bagian dari instansi pemerintah, para bendahara wajib hukumnya untuk memahami tentang prosedur-prosedur yang benar dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan unit/instansi.
“Instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memungut dan memotong pajak langsung dari rekanan. Akan sangat fatal akibatnya, jika terjadi kesalahan dalam perhitungan maupun pemungutan tersebut sehingga penting untuk dilaksanakan sosialisasi ini,” tutur Henny.
Henny menambahkan bahwa Dinas Kesehatan juga acap kali mengalami mutasi penugasan pegawai sehingga diperlukan aktualisasi pemahaman perpajakan secara berkala sehingga bendahara baru dapat langsung melanjutkan penugasan dengan lancar.
“Apalagi dengan adanya perkembangan peraturan perpajakan yang baru, tentu sosialisasi ini akan sangat membantu,” tambah Henny.
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta Rudi Hendriawan membuka sesi materi dengan memberikan penjelasan tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah, mulai dari perhitungan, pemotongan atau pemungutan, serta pelaporan perpajakan. Pada sosialisasi ini, Rudi menitikberatkan pada PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2, dan PPN Pemungutan.
Rudi menyampaikan bahwa kini, perhitungan PPh Pasal 21 sudah lebih mudah dengan adanya sistem TER (Tarif Efektif Rata-rata). Melalui sistem tersebut, bendahara hanya perlu menyesuaikan jenis penghasilan dan PTKP setiap pegawai untuk memperoleh tarif persentase PPh pada bulan tersebut. Bendahara tidak lagi perlu melakukan analisis manual satu per satu.
“Pada PPh Pasal 22, yang menjadi catatan adalah batasan transaksi, yaitu Rp2.000.000,00 sebelum PPN. Jika transaksi masih di bawah nominal tersebut, maka tidak ada PPh Pasal 22 yang perlu dipungut,"jelas Rudi.
Setelah menjabarkan mengenai PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2, dan PPN, Rudi berlanjut untuk menjelaskan kewajiban instansi pemerintah, yaitu penyetoran dan pelaporan sesuai batas waktu masing-masing.
“Setiap pajak yang telah dipotong atau dipungut, harus disetor dan dilaporkan dengan tepat waktu,” tegas Rudi.
Rudi menyampaikan bahwa penyetoran pajak dapat dilakukan dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Kemudian dengan kode billing tersebut, bendahara melakukan pembayaran melalui bank persepsi, kantor pos, ATM, internet banking, maupun online marketplace yang menyediakan layanan pembayaran pajak.
“Setelah disetor, pajak tersebut wajib dilaporkan. Instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah,” ucap Rudi.
SPT Masa Unifikasi Pemerintah merupakan pelaporan SPT gabungan atas pajak-pajak yang telah dipotong atau dipungut serta telah disetor oleh instansi pemerintah. SPT ini meliputi jenis pajak PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN dan/atau PPnBM.
Pada sesi selanjutnya, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta Sri Hartini memberikan asistensi mengenai praktik penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, baik untuk e-Bupot PPh Pasal 21 maupun e-Bupot PPN. Sebanyak 20 peserta yang merupakan perwakilan dari unit-unit di bawah Dinas Kesehatan Provinsi DIY melakukan praktik langsung melalui akun e-Bupot unit masing-masing.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, Rudi berharap agar para bendahara instansi dapat melakukan penghitungan pemotongan atau pemungutan pajak dengan benar, diiringi dengan penyetoran dan pelaporan yang tepat waktu.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Sri Hartini |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat