Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara meksanakan Edukasi Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60 tahun 2023 terkait Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyerahan Rumah di Aula Kartini KPP Pratama Jepara ( Kamis, 24/8).

Acara ini yang diikuti oleh Developer Perumahan di wilayah Kabupaten Jepara ini merupakan acara lanjutan dua hari sebelumnya yaitu live instagram dengan tema serupa.

Sakha, Penyuluh Pajak KPP Jepara menjadi Narasumber pada acara ini. Dalam materinya, Sakha menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak developer terkait Kode Identitas Rumah, Harga dan Luas Tanah Bangunan dari unit yang akan di serah terimakan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Dalam materinya, diulas juga terkait syarat kepatuhan perpajakan dari MBR penerima manfaat insentif ini antara lain kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT tahunan maupun SPT Masa PPN serta syarat tidak memiliki hutang pajak juga harus dipenuhi.

“Untuk menikmati fasilitas ini, Bapak/Ibu MBR tidak perlu ke Kantor Pajak untuk mengajukan Permohonan Pemberitahuan Penggunaan Fasilitas, cukup melalui laman DJP Online, kemudian isi data Identitas, Kode dan Alamat Rumah, mengunggah Surat Pernyataan Penghasilan dan jangka waktu permohonan hanya satu hari kerja”, ujar Sakha saat menutup materi.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab serta pemberian hadiah kepada peserta dengan nilai tertinggi dalam kuis terkait PMK 60 tahun 2023 yang diadakan setelah penyampaian materi.

Diharapkan dengan adanya acara ini, masyarakat dapat memanfaatkan dan merasakan insentif ini dengan penuh tanggungjawab.  

 

Pewarta: Sakha Maajid
Kontributor Foto: Sifa Azizah
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.