Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penghimpunan Data Regional, Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga dan Interoperabilitas Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit, di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III, Jalan Letjen S. Parman No.100, Blimbing, Malang (Senin, 13/5).

Menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pendapatan Daerah dari 19 pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten-Kota di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi yang memfasilitasi Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) untuk melakukan pertukaran data dengan DJP menggunakan mekanisme tertentu untuk memastikan keandalan, akuntabilitas, dan keamanan dalam pelaksanaannya.

Pertukaran data ini merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, serta Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)-Pemda yang telah berlangsung sejak tahun 2019 (tahap 1) sampai dengan tahun 2023 (tahap 5).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Internal Antonius Krisyanto menyampaikan mengenai informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 yang memperlihatkan bahwa 86.1% atau senilai Rp2.309 triliun pendapatan negara berasal dari Perpajakan. Maka dari itu dibutuhkan suatu sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasikan penerimaan perpajakan, salah satu diantaranya adalah dukungan penyampaian data regional pemerintah daerah kepada DJP. 

"Kalimat Jer Basuki Mawa Beya pada logo Jawa Timur mempunyai makna bahwa setiap keinginan dan cita-cita yang baik membutuhkan dana. Dana yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah salah satunya bersumber dari transfer pemerintah pusat. Berdasarkan Portal Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DJPK untuk tahun 2024, struktur pendapatan daerah Jawa Timur sebesar 72.25% bersumber dari Transfer ke Derah dan Dana Desa (TKDD) Pemerintah Pusat," pungkas Anton dalam penutupnya.

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

 

Pewarta: Faris Aulia Rahman
Kontributor Foto: Faris Aulia Rahman
Editor: Tatiek Arjani

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.