Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menjadi narasumber dalam kegiatan program edukasi bertajuk NGELMU: Kelas Pajak Pengisian SPT bagi UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perindustrian Kota Surakarta di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM) Surakarta (Kamis, 6/3).

Acara yang diikuti oleh puluhan anggota UMKM ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pelaku UMKM dalam melaporkan pajak serta memfasilitasi mereka dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam kesempatan ini, narasumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II yang hadir yaitu Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surono dan Wieka Wintari. Surono memberikan pemahaman tentang tata cara pengisian SPT yang benar bagi pelaku UMKM, termasuk cara menghitung pajak, melaporkan penghasilan, dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia khusus untuk UMKM.

Surono menekankan betapa pentingnya edukasi pajak bagi pelaku UMKM. "Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya ingin patuh terhadap kewajiban perpajakan, tetapi terkendala oleh minimnya pengetahuan tentang prosedur dan aturan yang berlaku. Program “NGELMU” ini menjadi wadah yang tepat untuk menjembatani kesenjangan tersebut," kata Surono.

“Tujuan kami bukan hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga membantu UMKM untuk tumbuh dan berkembang dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang ada," tambah Wieka Wintari.

"Kegiatan ini sangat strategis, terutama karena dilaksanakan menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Kami ingin pelaku UMKM di Surakarta tidak lagi merasa bahwa pajak adalah beban, melainkan kontribusi nyata mereka untuk pembangunan daerah dan negara,” ungkap Anung selaku Kepala PLUT KUMKM Surakarta.

Acara ini tidak hanya berisi pemaparan teori, tetapi juga praktik langsung pengisian SPT, sehingga peserta dapat langsung mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Program NGELMU: Kelas Pajak Pengisian SPT Bagi UMKM merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memberdayakan UMKM lokal agar dapat berkembang secara berkelanjutan dengan tetap memenuhi kewajiban administratif dan perpajakan. Acara ini juga sejalan dengan program nasional untuk meningkatkan basis pajak dan literasi keuangan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Wajib pajak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dilaksanakan sebelum 31 Maret 2025. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilaksanakan sebelum 30 April 2025.

Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto
Kontributor Foto: Yesinta Desia Isnosari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.