Penyuluhan Pajak "Skema Baru Proses Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER)" diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II dengan narasumber Penyuluh Pajak Surono. Penyuluhan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak terkait skema baru tersebut. Kegiatan dilaksanakan di Radio Ria FM Solo yang dikemas dengan konsep “Talking Paper: Edukasi Melalui Radio”(Rabu, 10/1). 

Surono mengawali penjelasannya dengan menegaskan bahwa TER bukanlah pengganti tarif umum atau tarif pasal 17, melainkan sebagai skema tambahan yang melengkapi proses pemotongan jenis pajak tersebut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang dapat memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Beliau menegaskan bahwa penerapan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru, penghasilan dari jasa dan kegiatan tidak mengalami perubahan yang signifikan, sementara pegawai tetap dan tidak tetap akan menggunakan TER bersamaan dengan tarif umum.

Skema baru ini akan mempermudah dan menyederhanakan proses pemotongan PPh Pasal 21, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jenis pajak yang kompleks. Hal ini karena dalam pelaksanaan sebelumnya jenis pajak yang satu ini memiliki kurang lebih 400 skenario proses penghitungan baik dalam hubungan pekerjaan, jasa, maupun penyelenggaraan suatu kegiatan. Direktorat Jenderal Pajak hadir atas permasalahan tersebut dengan menyelesaikan skema baru proses penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang disusun sejak satu tahun yang lalu dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Surono juga menyoroti pentingnya penyesuaian tarif efektif sesuai dengan kategori dan rentang penghasilan bruto masing-masing pegawai. Dijelaskan lebih lanjut olehnya, TER dikategorikan menjadi 2, yaitu TER bulanan dan harian. TER Bulanan digunakan untuk pembayaran bulanan, sedangkan TER Harian digunakan untuk berbagai jenis pembayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan, tarifnya dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. 

Lebih lanjut, Surono mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2024 dalam menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi penghasilan bukan hanya mencari penghasilan bruto nya saja tetapi juga sampai dengan penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif umum atau pasal 17. Sedangkan mulai tahun 2024 ini, cukup menghitung berapa penghasilan bruto nya saja.  

Pada kegiatan edukasi ini juga diberikan contoh penghitungan penerapan TER dengan menggunakan skenario Tuan A bekerja pada PT. B dan memperoleh penghasilan bruto bulan Januari 2024 Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan, Tuan A menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Maka Tuan A termasuk kategori A baris ke-9: TER 2%, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong ialah 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000, apabila bulan Februari sd November Penghasilan bruto nya berada di lapisan penghasilan bruto yang berbeda maka akan dikenakan tarif sesuai dengan range penghasilan bruto di katergori A tersebut. Sedangkan Penghitungan di bulan terakhir (DSsember) masih sama dengan proses penghitungan yang selama ini dilakukan tetapi jumlah kredit pajak atau pengurang pajak di akhir tahun (pemotongan PPh 21 dari bulan Januari sd November) ada perubahan besarannya.  

Terakhir, Surono berpesan kepada Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan khusus bagi para pemberi kerja untuk mendata kembali status dari para pegawainya dan dilihat list tarif efektif nya sehingga pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema baru ini tidak terjadi kesalahan. Penerapanya mudah tapi perlu untuk dicoba. Kanwil DJP Jawa Tengah II membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya secara luring ataupun daring, melalui Portal DJP di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Whatsapp 08992500200, Twitter @pajakjateng2, serta Instagram @pajakjateng2.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Wieka Wintari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.