Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan kepada Pegawai di unit vertikal Dinas Kesehatan Kota Jambi (Selasa, 5/10).

Acara ini berlangsung selama 3 hari berturut-turut, mulai dari hari Selasa s.d. Kamis, tanggal 4 hingga 6 Oktober 2022. Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Jambi, Pojok Pajak ini dihadiri oleh para pegawai di unit vertikal Dinas Kesehatan Kota Jambi yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. 

Tidak hanya melayani asistensi pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Jambi Telanaipura juga melayani konsultasi perpajakan instansi pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pojok Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Sehingga kedepannya wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.

 

Pewarta: Dini Hilu Syadzwina
Kontributor Foto: Dini Hilu Syadzwina
Editor:Andik Khoironi