Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Utara menerima sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara di ruang rapat Whize Prime Hotel Kelapa Gading (Rabu, 24/11).

Sebanyak 30 peserta yang merupakan pengurus dan anggota IKPI hadir langsung di ruang rapat hotel dan 80 lainnya bergabung melalui Zoom Cloud Meetings. Kegiatan dibuka sambutan Ahmad Soebakir Ketua Umum IKPI. Dalam sambutannya menyatakan IKPI dan DJP sudah bekerjasama sejak 2018, dibuktikan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak. “MoU IKPI dengan DJP sebagai pedoman dan bentuk sinergi untuk kepentingan nusa dan bangsa,” tambahnya.

Materi UU HPP yang dipaparkan diantaranya adalah: 1) Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; 2) Kuasa Wajib Pajak; 3) Tarif PPh Orang Pribadi; 4) Tarif PPh Badan; dan 5) Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Narasumber Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara yang terdiri dari Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib memperkenalkan jabatan baru di DJP. Jabatan baru Fungsional Penyuluh Pajak memiliki fungsi memberikan edukasi kepada wajib pajak, sebagaimana halnya fungsi IKPI memberikan edukasi kepada klien IKPI yang merupakan wajib pajak. DJP dan IKPI harus jalan beriringan bersinergi memberikan pemahaman yang benar kepada wajib pajak, memberikan edukasi pada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Kanwil DJP Jakarta Utara dan IKPI cabang Jakarta Utara berharap agar pemahaman pajak dapat selaras sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran undang-undang dan dapat memberikan pemahaman yang dibutuhkan oleh masyarakat.