
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Selasa, 26/7).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Nagara Jaya Mandiri yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi jalan raya. Sebenarnya, CV Nagara Jaya Mandiri sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2011, tetapi baru mengajukan permohonan aktivasi akun PKP bulan Juli 2022.
“CV Nagara Jaya Mandiri ini dulu milik ayah saya dan berkedudukan di Balikpapan, kemudian tahun 2019 diserahkan ke saya dan kita pindah kantornya ke sini (tanah grogot),” ujar Muhammad Fatahillah, Direktur CV Nagara Jaya Mandiri.
Direktur yang baru berusia 22 tahun tersebut juga menambahkan bahwa dia tidak mengetahui tentang kewajiban perpajakan PKP sehingga meminta bimbingan dari KP2KP Tanah Grogot agar kedepannya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Petugas KP2KP pada kesempatan tersebut juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PKP. “Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” tutur petugas KP2KP Tanah Grogot.
Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya, Petugas KP2KP menginformasikan wajib pajak akan mendampingi asistensi cara install aplikasi e-Faktur dan laporan SPT Masa PPN.
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Arif Miftahur Rozaq |
- 33 kali dilihat