Menyambut musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengadakan Kelas Pajak Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Depok (Kamis, 14/11). Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Redi Karter menyampaikan materi kelas pajak. Redi menjelaskan bahwa seluruh wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak yang harus dibayar, melaporkan seluruh penghasilan, dan membayar pajaknya. “Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk Orang Pribadi adalah pada 31 Maret 2025,” tegas Redi
Redi menegaskan juga bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi bisa dilaksanakan secara online pada laman web djponline.pajak.go.id melalui menu e-Form atau e-Filing.
“Untuk dapat akses online, wajib pajak mengajukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” ungkapnya.
Dengan diadakannya kelas pajak kali ini, KPP Pratama Depok Sawangan mengajak wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, mengisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
Kontributor Foto: Deni Rustandi |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat