Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat melaksanakan gelar perkara dengan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali di ruangan rapat besar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Senin, 18/7). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengamankan penerimaan Negara melalui tindakan penagihan aktif pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri.

Gelar perkara pencegahan dilakukan kepada Presiden Direktur PT. MNI salah satu perusahaan dari 100 penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat, dengan nilai tunggakan di atas Rp. 1 miliar. Sebelum mengajukan usulan gelar perkara pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat telah  melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas Penanggung Pajak yang hasilnya dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak.

Tindakan penagihan aktif pencegahan ini dilaksanakan karena sampai dengan saat ini Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya padahal telah dilaksanakan penagihan aktif dengan Surat Teguran, Surat Paksa dan bahkan telah dilaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset barang bergerak Wajib Pajak beserta Penanggung Pajak.

“Dengan ditetapkannya Surat Keputusan pencegahan ini diharapkan PT. MNI kooperatif dan bersedia melunasi tunggakan pajaknya, diharapkan pula hal ini akan menimbulkan efek jera bagi Wajib Pajak lain yang memiliki tunggakan dan diragukan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. Semoga ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya di KPP Pratama Denpasar Barat” Jelas Nyoman Ayu Ningsih Kepala Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Barat.