Tidak ada kata terlambat untuk belajar, begitu pula bagi para pegawai di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai salah satu garda terdepan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan mengadakan pertukaran ilmu demi kepentingan edukasi antarinstansi agar kedepannya kooperasi lebih baik dapat dilaksanakan di Kab. Nunukan (Selasa, 13/09).

KP2KP Nunukan sendiri menggandeng beberapa personil dari Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Tarakan, diantaranya ialah Irawan Sastra Ariwijaya selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Tarakan, dalam agenda yang dipelopori oleh Ari Saptono selaku kepala KP2KP Nunukan dan disetujui oleh Chairul Anwar, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C.

Salah satu topik pembahasan yang diangkat oleh Chairul yakni Gudang Berikat. “Menurut Peraturan Kementerian Keuangan sendiri dinyatakan sebagai  Tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan / pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan Kembali,” kutipnya.

Untuk aspek perpajakan dalam Kawasan Berikat sendiri secara prinsipnya disebutkan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk ke Kawasan Berikat dan terkait fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah diatur dalam pasal 16 B UU PPN.

Pewarta: Ari Saptono
Kontributor Foto: Ari Saptono
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji