Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Za’imatul Habibah dan Nurkhasan Prasetyo menjadi narasumber dalam gelar wicara perpajakan yang dipandu oleh Penyiar Dona Dameria di Radio PR FM, Jalan Asia Afrika nomor 77, Kota Bandung (Jumat, 9/6). Topik yang dibahas yaitu mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan.

Nurkhasan menyampaikan bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang  peraturan baru yang terkait  langsung dengan para debitur, kreditur, maupun pembeli agunan. 

“Karena ini peraturan yang masih sangat baru, jadi kita perlu lakukan sosialisasi agar wajib pajak tahu akan adanya PMK ini,” ungkap Nurkhasan. 

Kegiatan disiarkan dari di Studio PRFM Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 77 dengan membuka pertanyaan untuk wajib pajak melalui Whatsapp. 

Lebih lanjut, Nurkhasan menjelaskan bahwa PMK 41 Tahun 2023 mengatur mengenai transaksi barang agunan yang gagal dibayar dan kemudian diambil alih oleh kreditur kepada pembeli barang agunan tersebut. 

“Penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PPN ini dapat dikreditkan oleh pembeli agunan. Namun, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur,” jelas Nurkhasan. 

Menurut Za’im, PMK 41 Tahun 2023 ini berpotensi menimbulkan miskonsepsi pada wajib pajak. Wajib pajak yang tidak paham mungkin  memiliki anggapan bahwa seseorang yang sedang butuh uang dibebani PPN. Pada kenyataannya, PMK 41 Tahun 2023 membebankan PPN kepada para pembeli agunan, bukan kepada para debitur yang gagal bayar. 

Adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terutama kreditur dan pembeli agunan.

 

Pewarta:Isnaningsih
Kontributor Foto:Za'imatul Habibah
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.